KEDUDUKAN ,TUGAS FUNGSI DAN KEWENANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA


BKN Adalah Lembaga Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk melaksanankan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden

BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku . BKN menyelengarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang kepegawaian &. Penyelengaraaan koordinasi identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan ,pengawasan dan pengendalian pemanfaatan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil

  2. Penyelengaraan administrasi kepegawaian pejabat negara dan mantan pejabat negara

  3. Penyelegaraan administrasi dan sistem informasi kepegawaian dan mutasi antar propinsi & Penyelengaraan koordinasi penyusunan norma standar dan prosedur

  4. Penyelengaraan bimbingan teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian kepada instansi pemerintah & Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKN

  5. Pelancaran kegiatan instansi pemerintah dibidnag administrasi kepegawaian .

  6. Penyelengaraan pembianaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum ketatausahaan organisasi dan tata laksana kepegawaian keuangan kearsipan persandian perlengkapan dan rumah tangga .

  7. Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya & . Perumusan kebijakan dibidangnnya untuk mendukung pembangunan secara makro .

  8. Penetapan sistem informasi dibidangnnya

  9. Pelaksanaan mutasi kepegawaian antar propinsi & Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang kepegawaian

  10. Penyusunan norma standar dan prosedur kepegawaian negara dan pengendaliannya & Penyusunan program kepegawaian secara nasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah .

  11. Penyelengaraan administrasi mutasi kepegawaian antar propinsi serta perumusan standar dan prosedur mengeani perencaan pengangkatan pemindahan pemberhentian penetapan pensiun gaji tunjangan kejsejahteraan hak dan kewajiban serta kedudukan hukum PNS

  12. Penyelengaraan administrasi kepegawaian secara nasional dan perencanaan kebijakan dan pemantaun pemanfaatan pendidikan dan pelatihan struktural

  13. Pengawasan dan pengendalian norma standar dan prosedur kepegawaian



Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.